Seni Hingga Video Bisa Jadi Jaminan Utang, Pastikan Penuhi Syaratnya
Economy

Seni Hingga Video Bisa Jadi Jaminan Utang, Pastikan Penuhi Syaratnya

Channel9.id-Jakarta. Sekarang, produk dari berbagai subsektor ekonomi kreatif bisa jadi jaminan utang di lembaga bank maupun nonbank.

Di Indonesia, yang dimaksud dengan subsektor ekonomi kreatif antara lain: musik, seni rupa, fotografi, kuliner hingga film animasi dan video. Ini juga termasuk konten YouTube.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini menjelaskan skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.

Perlu dicatat, produk ekonomi kreatif yang dijadikan jaminan utang di bank harus memenuhi berbagai syarat. Salah satunya, pelaku kreatif harus punya sertifikat kekayaan intelektual.

Selain itu, pelaku kreatif juga harus memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Selanjutnya, pihak bank dan nonbank akan melakukan verifikasi terhadap usaha dan sertifikat kekayaan intelektual milik pelaku kreatif. Selain itu, akan ada tim yang akan menilai kekayaan intelektual tersebut.

Skema itu sudah dijelaskan di dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Di Pasal 9 Ayat 1 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Adapun objek jaminan utang, menurut Ayat 2, meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemudian di Pasal 10, disebutkan bahwa kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat: kekayaan intelektual tersebut telah tercatat di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Skema penilaian kekayaan intelektual itu disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 2. Nantinya penilaian dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai.

Kriteria penilai, sebagaimana Ayat 3, (a) memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, (b) memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan (c) terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Adapun penilai kekayaan intelektual mempunyai tiga tugas, yaitu menilai dan melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan jaminan, serta melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah digunakan dalam industri.

Sementara itu, panel penilai—yang ditunjuk oleh lembaga keuangan—bertugas untuk menilai kekayaan intelektual yang tak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan. Dalam hal ini, panel penilai bisa bekerja sama dengan lembaga keuangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =