Ojol
Nasional

Senin, 8 Juni ini Ojol Sudah Bisa Membawa Penumpang di DKI

Channel9.id-Jakarta. Hari ini, Senin tanggal 8 Juni 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan izin kepada para pengemudi ojek online (ojol) untuk bisa menarik penumpang di DKI Jakarta kecuali beberapa titik daerah yang masih dalam status zona merah.

Izin untuk bisa menarik penumpang kembali itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi DKI selain menetapkan waktu mulai beroperasinya ojol diizinkan menarik penumpang juga memuat tentang pedoman terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dengan protokol kesehatan.

Berikut poin-poin ketetapan yang ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo:

  1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
  2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
  3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
  4. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020
  5. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat keputusan tersebut  secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.

Berikut daftar diantara RW yang masih termasuk dalam zona merah dimaksud:

  1. RW 07 Kebon Kacang
    2. RW 09 Kebon Kacang
    3. RW 12 Kebon Melati
    4. RW 13 Kebon Melati
    5. RW 14 Kebon Melati
    6. RW 02 Petamburan
    7. RW 04 Petamburan
    8. RW 06 Kramat
    9. RW 02 Kampung Rawa
    10. RW 01 Cempaka Putih Barat
    11. RW 03 Cempaka Putih Timur
    12. RW 07 Cempaka Putih Timur
    13. RW 10 Mangga Dua Selatan
    14. RW 01 Gondangdia
    15. RW 02 Cempaka Baru
    16. RW 07 Pademangan Barat
    17. RW 10 Pademangan Barat
    18. RW 11 Pademangan Barat
    19. RW 12 Pademangan Barat
    20. RW 14 Pademangan Barat
    21. RW 17 Sunter Agung
    22. RW 12 Penjaringan
    23. RW 17 Penjaringan
    24. RW 11 Penjaringan
    25. RW 04 Rawa Badak Selatan
    26. RW 01 Sukapura
    27. RW 05 Cilincing
    28. RW 01 Semper Barat
    29. RW 09 Semper Barat
    30. RW 08 Kelapa Gading Barat
    31. RW 01 Jembatan Besi
    32. RW 04 Jembatan Besi
    33. RW 07 Jembatan Besi
    34. RW 01 Krendang
    35. RW 06 Krendang
    36. RW 11 Angke
    37. RW 03 Pekojan
    38. RW 07 Duri Utara
    39. RW 08 Kali Anyar
    40. RW 12 Tanah Sereal
    41. RW 03 Kota Bambu Utara
    42. RW 05 Jatipulo
    43. RW 04 Palmerah
    44. RW 05 Maphar
    45. RW 03 Tangki
    46. RW 04 Tangki
    47. RW 01 Grogol
    48. RW 06 Tomang
    49. RW 01 Joglo
    50. RW 05 Srengseng
    51. RW 02 Pondok Labu
    52. RW 08 Pondok Labu
    53. RW 05 Lebak Bulus
    54. RW 01 Utan Kayu Selatan
    55. RW 07 Kayumanis
    56. RW 03 Pondok Bambu
    57. RW 02 Pondok Kelapa
    58. RW 04 Kampung Tengah
    59. RW 03 Batu Ampar
    60. RW 05 Balekambang
    61. RW 07 Bidara Cina
    62. RW 10 Ciracas

(IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

48  +    =  55