Channel9.id – Jakarta. Senjata milik Briptu Muhammad Kharisma meletus menyasar Aldi Apriyanto (19) hingga korban tewas terkapar di Gunung Kidul.
Atas kelalaiannya itu, Briptu Muhammad Kharisma atau Briptu MK (28) telah ditetapkan sebagai tersangka. Briptu Muhammad Kharisma terancam sanksi pidana dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)
Dikutip dari detikJateng, Selasa (16/5/2023) Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto mengatakan dalam peristiwa ini pihaknya telah melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Kharisma.
“Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh Polda,” kata Hariyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Hariyanto menegaskan sanksi terhadap Briptu Muhammad Kharisma akan diputuskan dalam sidang etik. Briptu Muhammad Kharisma pun bisa dikenakan sanksi maksimal yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH, maksimal nanti PTDH,” katanya menegaskan.
Briptu Muhammad Kharisma dianggap lalai dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban itu. Dia dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Seperti dikutip dari detik.jateng, Aldi tewas diduga tertembak senapan polisi, Minggu (14/5/2023) malam. Pihak Polda DIY mengungkap Adi tewas dari ledakan senjata yang disandang Briptu Muhammad Kharisma
Kasus letusan senta Briptu Muhammad Kharisma yang menewaskan Aldi terjadi pada Minggu (14/5/2023) malam. Saat itu warga Padukuhan Wuni mengadakan pentas musik dalam rangka bersih dusun. Sekitar pukul 22.30 WIB, terjadi keributan. Saat keributan itu, senjata yang dibawa Briptu Muhammad Kharisma meletus dan mengenai korban hingga tewas.
Baca juga: Dor! Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Begini Kronologinya