Channel9.id-Surabaya. Seorang suami di Pasuruan tega menjual istrinya ke empat orang temannya.
Moch Sabik Salim Setiyawan (28) warga Dusun Babatan RT 001 RW 002 Desa Sambirejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, tersangka juga merekam sang istri yang berinisial FI (23) berhubungan badan dengan teman-temannya.
Empat teman itu adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. B (22) warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28) asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Iya benar, itu sudah sesuai laporan yang diterima dari Polres Pasuruan Kota,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (10/2/2020).
FI sempat menolak, akan tetapi Sabik justru memaksa dan memukul sang istri. Karena merasa takut, ia pun melayani permintaan suaminya. Masing-masing teman tersangka, bisa berhubungan sampai empat kali, ada yang dua kali. Intinya bervariasi, dan mayoritas lebih satu kali.
“Tidak berhenti di situ saja, tersangka juga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan tiga teman lainnya,” ucap Truno.
Pada Minggu, 9 Februari lalu, FI dijemput saudaranya dan diajak ke rumah salah satu teman tersangka berinisial H. Lalu, sebuah video berisi adegan hubungan badan yang direkam oleh sang suami ditunjukkan kepadanya.
Akibat kejadian tersebut, FI tidak terima perlakuan tersangka karena menyangkut harga dirinya dilecehkan dan segera melapor ke Polres Pasuruan Kota.
Menurut Truno, korban membenarkan perihal video tersebut dibuat karena dipaksa tersangka. Uang Rp 50.000 yang dijanjikan pun masih dibawa tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia merasa tidak bisa memuaskan istrinya dalam hal seksual sehingga menyuruh keempat temannya untuk melakukan hubungan badan.
“Setiap berhubungan badan dengan temannya, tersangka memberi uang untuk memenuhi kebutuhan kosmetik seperti bedak, lipstik dan lainnya,” kata Truno.
Tujuan tersangka merekam video hubungan badan antara istrinya dengan keempat temannya adalah untuk membandingkan durasi waktu persetubuhan antara tersangka dengan teman-temannya.