Hukum

Seorang Wanita dibekuk Polisi Akibat Menipu Pembeli Perumahan

Channel9.id-Malang. Polresta Malang Kota menangkap seorang wanita asal Bogor berinisial LY. Dia ditangkap karena menipu belasan calon pembeli perumahan, di kawasan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang. Dalam modusnya dia menawarkan perumahan sejak tahun 2017, sementara hingga 2020 belum satu pun rumah yang dibangun.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, sejauh ini ada tiga korban yang melapor. Dalam modusnya, pelaku menawarkan promo yang cukup besar. Pelaku juga mengelabui korbannya dengan menjanjikan PPJB dari notaris, kemudian memiliki PT beralamat di kawasan Gribig, Kota Malang sehingga membuat calon pembeli rumah percaya.

“Dia membeli sebidang tanah di kawasan Merjosari. Tanah ini nantinya dijadikan komoditi pengembang perumahan. Namun, proses pembayaran yang dilakukan LY terhadap pemilik tanah baru 10 persen, sebesar Rp100 juta. Sehingga sengketa dan tidak bisa dibangun sampai sekarang,” kata Setyo, Senin (2/3/2020).

Untuk menarik minat calon pembeli, pelaku menggunakan jasa marketing. Melalui marketing itulah mereka menawarkan berbagai promosi menyebarkan banner hingga menawarkan potongan harga sebesar Rp40 juta bagi pembeli rumah dengan harga tunai. Tawaran ini membuat belasan warga tertipu.

Diantaranya, HDS dan MSA asal Surabaya yang menjadi korbannya. Mereka berdua akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke polisi. Untuk HDS diketahui telah membayar senilai Rp310 juta sementara MSA sudah membayar senilai Rp261 juta. Para korban ini sebenarnya sempat bertemu dengan pelaku. Namun, karena tak bisa menepati janjinya dia memutuskan kabur ke Bogor.

“Sempat ingin mengembalikan uang tetapi saldonya tidak cukup, menawarkan tempat lain juga sebelum memutuskan pulang ke Bogor. Brosur perumahan mereka sudah disebar ke mana-mana, potensi korban lain masih cukup besar,” ujar Setyo.

Pelaku juga membuat perseroan terbatas (PT) yang beralamatkan di Gribig, Kota Malang. PT itu dibuat beralamat di rumah temannya tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Salah satu pembeli perumahan fiktif, Hendi mengaku sejak awal pihaknya tidak menaruh rasa curiga. Sebab, proses pembelian dianggap meyakinkan. Dia sempat melihat lokasi perumahan, serta memilih tanah kavling. Pengembang juga menunjukkan PPJB dari notaris. Namun, PPJB yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung dikirimkan, meski dia sudah membayar lunas.

“Saya telpon legalnya tidak dapat jawaban. Saya coba hubungi ownernya, ternyata tanah tersebut masih sengketa. Sempat ditawarkan lokasi lain, tetapi saya memilih untuk membatalkan. Kemudian, dari LY memberikan cek sebagai tanda pengembalian uang. Tapi ketika diklaim ke bank ternyata saldonya tidak ada. Dari belasan hanya tiga orang yang berani lapor polisi,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  99