Hari Ini, Roy Suryo Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Meme Candi Borobudur
Opini

Sepakbola Ada VAR, Bus Umum Harus Ada DVR-CAR (2)

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo

Channel9.id – Jakarta. Dilihat dari “kelahirannya”, Bus Besar dengan sasis HYNO jenis AK1/RKA yang bernama sekarang “Putera Fajar” dan memiliki NoPol AD-7524-OG ini awalnya dimiliki oleh PO (Perusahaan Otobis) SAN/Siliwangi Antar Nusa, kemudian dijual ke PO Aldo Trans, selanjutnya PO Jaya Guna Hage, PO PPK / Putera Pandawa Karya, hingga PO Maulana Trans dan terakhir PO Trans Putera Fajar, saat terjadinya kecelakaan fatal yg merenggut nyawa 11 Jiwa kemarin.

Disinilah bisa dimengerti mengapa kendaraan ini sudah sering berganti-ganti pemilik dan pengelola yang membuatnya -sebagaimana sudah saya tulis kemarin- persyaratan Administratif berupa Surat Kir dan Uji SRUT-nya tidak aktif diperpanjang lagi, sudah lewat semenjak akhir tahun lalu (tepatnya 6 Desember 2023, dari Uji terakhir enam bulan sebelumnya, 6 Juni 2023). Izin trayek aslinya bahkan bukan untuk Pariwisata Luar Kota, namun AKDP/Antar Kota Dalam Propinsi dgn Route Solo-Sukoharjo-Pracimantoro saja.

Fatalnya, secara Bentuk/Model dan Ukuran Tinggi/Dimensi Bus-nya pun sudah mengalami perubahan yang cukup berarti, dari model (aslinya) “Discovery” yang dikenal sebagai karya Karoseri Laksana yang populer satu hingga dua dekade silam, hingga sekarang mengikuti model diubah menjadi Model “Jet Bus 3 Super High Deck” yang dipopulerkan oleh Karoseri Adi Putro Malang. Perubahan ini cukup signifikan mengingat ada perbedaan Tinggi Bus yang diakibatkan karena posisi Lantai untuk penumpang juga mengalami kenaikan dari sebelumnya dsn akibatnya secara Ukuran Tinggi Bus juga mengalami perbedaan signifikan dari model sebelumnya.

Oleh karena itu tidak salah bila sebelumnya saya mengatakan perubahan Karoseri Bus “Putera Fajar” tanpa izin berikut pengurusan SRUT Bus ini 11-12 alias BeTi/Beda Tipis dgn Kendaraan-kendaraan yang sudah diubah bentuk menjadi semacam “Lokomotif” penarik Odong-odong AKAP (Antar Kampung Antar Perumahan). Perubahan bentuk dan guna kendaraan odong-odong ini tentu sangat fatal, karena kebanyakan aslinya adalah berupa Pickup Suzuki Carry atau Toyota Kijang yang peruntukannya adalah Kendaraan Beban tunggal, namun difungsikan menjadi Kendaraan Penarik Rangkaian/Gandengan “Gerbong” berisi manusia, sehingga kalau terjadi kecelakaan bisa fatal sebagaimana kejadian bulan Maret 2024 lalu di Batang, Jawa Tengah.

Kembali kepada teknologi serupa VAR, sebenarnya sekarang lazim di kendaraan dipasang DVR-Car (Digital Video Recorder) Kendaraan yang bisa merekam segala aktivitas diluar dan didalam mobil, sebagaimana layaknya CCTV (Close Circuit TeleVision) yang bisa berguna untuk merekam sekaligus melaporkan kepada pemilik kendaraan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kendaraan tersebut. Fungsi dari DVR-Car ini memang beragam, ada yang hanya single Camera berupa Dash-Cam (Dashboard Camera) yabg berguna untuk merekam kondisi jalan yang ada didepannya, seperti yang digunakan untuk Analisis saat kecelakaan Daihatsu GrandMax menabrak Bus Primajasa bulan lalu, dimana saat itu ada Dash-Cam Pengemudi lain dibelakang GrandMax yang merekam detik-detik kejadian nahas yang mengakibatkan kecelakaan fatal tsb. DVR-Car ini biasanya akan bisa merekam sampai beberapa hari sebelum dan sesudah hari-H, tergantung kapasitas Memory Card/Harddisknya.

Ada juga Dash-Cam yang sekaligus merekam aktivitas dalam Mobil, karena minimal terdapat 4 (empat) Kamera: 1. Ke Arah Depan/Jalan, 2. Khusus menshot Pengemudi, 3. Mengarah ke Pintu Masuk (jika Bus/Minibus) dan 4. Interior/Cabin Kendaraan. Tentu jika kendaraan ini adalah Bus dengan Kapasitas besar atau malah Double Deck, Jumlah dan Posisi Camera akan bertambah sesuai fungsinya.

Dengan adanya DVR-Car plus CCTV ini maka apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka Analisis jauh lebih mudah dilakukan karena semua terekam dan kalaupun unit DVR- Recordernya rusak/terbakar misalnya, ada beberapa jenis yang bisa dimonitor Backup-nya melalui Cloud karena otomatis sudah “tersimpan” di server luar, mirip-mirip Data SIREKAP Situs KPU di Alibaba.com Singapore waktu Pemilu 2024 kemarin, meski kalau KPU malah seharusnya dipidana karena melanggar Hukum Perlindungan Data Pribadi saat itu.

Baca juga: Sepakbola Ada VAR, Bus Umum Harus Ada DVR-CAR

Kesimpulannya, saya mendesak agar Kementerian Perhubungan selain menertibkan kendaraan-kendaraan Bus yang seperti Odong-odong (melanggar Aturan Teknis dan Surat) seperti Bus Putera Fajar ini, juga mewajibkan semua PO melengkapi Kendaraan yang dolioperasikan untuk mengangkut Penumpang Umum melengkapi dengan DVR-Car agar memudahkan Analisis apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan demikian Analisis melalui TAA (Traffic Accident Analysis) akan jauh makin cepat dan Akurat karena ada perekam internal dalam Bus yang langsung merekam semua kejadian sebelum, sesaat dan sesudah terjadi. Mirip-mirip VAR dalam Sepakbola, Bus Umum harus dilengkapi DVR-Car.

Penulis adalah Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB – sekaligus Pembina & Penasehat beberapa Organisasi Otomotif spt PPMKI (Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia), Mercedes-Benz dan TBN (Touring Bela Negara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  59