Hot Topic

Sepanjang 2017-2020, Polri: FPI Tersangdung 94 Kasus Dengan 199 Tersangka

Channel9.id – Jakarta. Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) tersandung kasus hukum sepanjang tahun 2017 hingga 2020.

Berdasarkan catatan kepolisian, dari 94 kasus yang sedang ditangani ada 199 orang tersangka yang merupakan anggota FPI. Bahkan, ada 35 orang anggota FPI yang terindikasi terlibat dalam organisasi teroris.

“Kami mencatat pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Desember 2020.

Baca juga : FPI Jadi Front Persatuan Islam, Ini Tanggapan Polri

Padahal, menurut dia, setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

“Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja. Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum,” katanya.

Agus pun menyinggung sejumlah orasi dalam bentuk video yang tersebar di media sosial. Pimpinan FPI, M Rizieq Shihab seringkali menyerukan kalimat perlawanan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh.

“Terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =