serikat pekerja global
Ekbis

Serikat Pekerja Global: Perlindungan Buruh Justru Dongkrak Investasi

Channel9.id, Jakarta – IndustriALL Global Union menilai bahwa investasi asing lebih cenderung masuk ke negara yang memiliki sistem perlindungan buruh yang kuat. Assistant General Secretary IndustriALL, Kemal Ozkan, menegaskan bahwa reformasi hukum ketenagakerjaan merupakan faktor penting untuk menarik minat investor.

Menurutnya, perlindungan buruh tidak menjadi hambatan bagi iklim usaha, melainkan justru memberi nilai tambah bagi negara.

“Ketika negara melindungi hak pekerja dan hak asasi manusianya, di situlah mereka memperoleh keuntungan dari perdagangan dan produksinya,” ujar Kemal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Kemal mencontohkan perusahaan asal Jerman yang selalu menilai regulasi ketenagakerjaan sebelum melakukan ekspansi ke luar negeri. “Yang diuntungkan bukan hanya perusahaan, tetapi juga pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menilai negara-negara dengan sistem perlindungan buruh yang kuat seperti Jerman, Prancis, dan Inggris terbukti lebih maju. Ia menilai Indonesia masih tertinggal dalam aspek kesejahteraan buruh meski menjadi anggota G20 dengan daya beli yang kompetitif.

“Pertumbuhan ekonomi kita digembar-gemborkan kuat, tapi perlindungan buruh lemah. Itu tidak adil,” kata Said.

KSPI bersama Partai Buruh berencana menyuarakan isu ini dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR. Mereka juga akan menggelar aksi serentak pada 30 September 2025.

Sementara itu, Komisi IX DPR RI telah memulai pembahasan RUU Ketenagakerjaan pada Selasa (23/9/2025). Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago memastikan pembahasan kali ini akan menghasilkan undang-undang baru, bukan sekadar revisi. “Proses penyusunan Omnibus Law sebelumnya memicu banyak reaksi. Karena itu, kami akan menyusun UU baru secara komprehensif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  29  =  38