Hukum

Seru! Aspri Wamenkumham Laporkan Balik, Ketua IPW Dianggap Keliru

Channel9.id – Jakarta. Yogi Arie Rukmana selaku Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Pelaporan ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Sugeng kepada Wamenkumham Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Dalam laporannya, Sugeng menyebut Eddy Hiariej menerima gratifikasi melalui dua orang asisten pribadinya, salah satunya adalah Yogi Arie Rukmana.

Yogi mengatakan, hampir seluruh pernyataan Sugeng tidak benar. Misalnya, Sugeng menyebut Yosi Andika Mulyadi sebagai salah satu asisten pribadi Wamenkumham. Yogi meluruskan, sesungguhnya Yosi bukanlah asisten pribadi. “Itu salah juga. Mas Yosi bukan aspri,” tutur Yogi menegaskan.

Dalam kesempatan ini, Yogi juga mengklarifikasi bahwa tidak benar nama dirinya dititipkan di PT CLM. Ketika disinggung peran Wamenkumham terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Wamenkumham dalam pengesahan badan hukum tersebut.

“Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan Pak Wamen dalam masalah ini,” ungkap Yogi.

Menurutnya, proses hukum yang akan menjawab tudingan-tudingan Sugeng serta membuktikan siapa yang benar dan salah. “Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” ungkap Yogi.

Terkait laporannya itu, Yogi menyatakan tidak ada arahan dari Wamenkumham untuk melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik. “Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,”tuturnya.

Ia menegaskan pelaporan ini murni dikarenakan Sugeng dianggap telah menyangkut-pautkan namanya di dalam aduan IPW kepada KPK. “Ini karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS. Namanya dikait-kaitkan, makanya saya merespons malam ini,” jelasnya.

Yogi menegaskan bakal tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dilayangkan ke KPK juga. Kendati demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dianggap telah membangun narasi yang merugikan Yogi.

Laporan itu pun sudah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Sugeng disebut melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Wamenkumham Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Baca juga: IPW Minta Polisi Tindak Pelaku Penganiayaan Ade Armando

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

69  +    =  72