Channel9.id – Jakarta. Polri siapkan pengacara untuk memberikan pendampingan kepada dua penyiram air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Pendampingan itu dinilai sesuai dengan prosedur.
“Divisi hukum Polri salah satu tugasnya memberikan pendampingan kepada anggota yang bermasalah dengan hukum,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jakarta, Kamis, (14/5).
Tim penasihat hukum Novel keberatan atas pemberian pendampingan hukum untuk kedua terdakwa tersebut.
Namun, Argo menyarankan kubu Novel menyampaikan keberatan itu di persidangan.
“Kalau keberatan di persidangan ya, disampaikan dalam sidang,” katanya.
Sebelumnya, tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan membeberkan sembilan kejanggalan persidangan kasus penyiraman air keras. Persidangan dinilai belum memenuhi harapan untuk menggali kebenaran fakta materiel kasus tersebut.
Salah satunya, para terdakwa yang masih anggota Polri aktif didampingi kuasa hukum Polri. Pembelaan oleh Polri dinilai bakal menghambat proses hukum untuk membongkar kasus yang diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi Korps Bhayangkara.
Dalam kasus ini, Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hendrik)