Hukum

Setara Institut Desak Pemerintah Masukan Pasal-Pasal Hasutan Berdasar Agama di RKUHP

Channel9.id – Jakarta. Setara Institute mendesak pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal-pasal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dalam proses pembahasan. Sebagai gantinya, Setara medorong dirumuskannya pidana hasutan atau incitement dan pidana kebencian hate crime berdasarkan sentimen keagamaan.

“Selebihnya, kita tidak kekurangan pakar dan akademisi hukum pidana untuk merumuskan element of crime dalam pidana hasutan dan kebencian atas dasar agama dan keagamaan,” katanya, 27 Agustus 2021.

Di samping itu, beberapa norma dan dokumen internasional bisa dijadikan dasar seperti Pasal 20 ayat (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi Indonesia menjadi UU No. 12 Tahun 2005. Selain itu, terdapat juga dokumen Rabat Plan of Action yang disusun oleh Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dalam kesempatan ini, Setara Institute juga mendorong organisasi-organisasi keagamaan untuk memasifkan agenda-agenda yang dapat membangun imunitas dan resiliensi umat beragama dari paparan hasutan dan provokasi untuk membangun kebencian dan melakukan intoleransi, diskriminasi, dan persekusi atas kelompok keagamaan yang berbeda.

Dikatakan pihak Setara, pesatnya perkembangan dunia digital dan pemanfaatannya di masa pandemi seperti saat ini turut memberikan ruang besar bagi hasutan dan provokasi kebencian berdasarkan agama.

“Dalam konteks demikian, potensi hasutan dan provokasi kebencian tidak hanya bersumber dari saluran-saluran dan figur-figur dalam negeri, namun juga datang dari luar negeri. Oleh karena itu, kontribusi dan terobosan organisasi-organisasi keagamaan sangat diperlukan untuk mengembangkan keberagamaan yang rasional, toleran, dan damai dalam tata kebinekaan Indonesia,” paparnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =