Hot Topic Nasional Opini

SETARA Institute Desak Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Pakai Senpi Berlebihan

Channel9.id – Jakarta. SETARA Institute menyoroti dua kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam kurun waktu satu minggu terakhir, yakni kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dan tertembaknya pelajar SMK di Semarang oleh polisi.

Atas dua kasus tersebut, SETARA mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas jajarannya yang menggunakan senjata api berlebihan dan di luar peruntukannya.

“SETARA Institute percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu menangani, mengurai dan menyelesaikan kasus-kasus ini secara tuntas, transparan dan berkeadilan, karena memiliki pengalaman menangani kasus serupa, seperti kasus penembakan Duren Tiga,” kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Menurut Ikhsan, penggunaan senjata api yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang menjadi hambatan serius dalam agenda transformasi kepolisian. Ia mengatakan insiden-insiden penembakan tersebut menegaskan urgensi pengaturan akuntabilitas penggunaan senjata api di tubuh Polri.

“SETARA Institute mendorong Polri mengambil langkah tegas dan terbuka untuk memastikan ketidakberulangan penggunaan senjata api secara melawan hukum di masa yang akan datang,” jelasnya.

Ikhsan menjelaskan, penggunaan senjata api secara internasional telah diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34/169 mengenai Kode Etik untuk Petugas Penegak Hukum serta Prinsip Dasar tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum yang diadopsi UN Congress pada tahun 1990.

“Ketentuan internasional tersebut menekankan prinsip legalitas, nesesitas (keperluan), proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan senjata api,” terangnya.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) itu menilai, selain ketentuan internasional, penggunaan senjata api juga diatur melalui ketentuan internal Polri berupa Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 48 Perkap tersebut, telah diatur ketentuan, kondisi, dan prinsip penggunaan senjata api yang linear dengan aturan internasional.

Oleh karena itu, lanjut Ikhsan, SETARA Institute juga mendorong Polri untuk menjalankan standard operating procedures (SOP) termasuk mengatasi gap pengetahuan dan pemahaman aparat dalam penggunaan senjata api.

Adapun dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dilakukan oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari. Penembakan ini disebut terkait aksi Ulil memberantas tambang ilegal.

Penembakan itu terjadi di parkiran Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB. Dadang melepaskan sembilan peluru dari pistol dinasnya. Dua peluru mengenai bagian pipi kanan dan pelipis mata AKP Ulil.

Sebelum kejadian tersebut, para anggota AKP Ulil dari Satuan Reskrim melakukan penangkapan terhadap sejumlah penambang ilegal galian-C. Atas penangkapan para penambang pasir-batu ilegal tersebut, AKP Dadang tak senang.

Dua hari pascapenembakan di Solok Selatan itu, siswa kelas XI Teknik Mesin 2 SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) tewas usai terkena tembakan dari anggota kepolisian Polres Semarang, Bripka R, Minggu (24/11/2024) dini hari.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan GRO tewas terkena tembakan dari Bripka R yang hendak membubarkan tawuran. Dalam insiden ini, pelajar berusia 16 tahun itu tewas dan dua rekannya luka.

Irwan mengungkap, berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa tawuran di Semarang Barat itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, seorang anggota kepolisian yang sedang melintas, melihat adanya tawuran antar geng Tanggul Pojok dan kelompok Seroja. Ia pun hendak membubarkan tawuran tersebut.

Namun saat hendak melerai, lanjut Irwan, anggota yang bertugas di Satres Narkoba tersebut justru diserang oleh beberapa pelaku tawuran yang membawa senjata tajam. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan.

Tembakan tersebut kemudian mengenai bagian pinggul GRO. Setelah tertembak, anggota tersebut melakukan pertolongan bersama anggota geng Seroja. Namun, nyawa GRO tidak tertolong.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Bilang Begini

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =