Channel9.id-Jakarta. SETARA Institute menilai delapan rekomendasi reformasi Polri yang ditetapkan Komisi III DPR RI masih bersifat normatif dan belum menyentuh akar persoalan mandeknya reformasi kepolisian. Rekomendasi tersebut dinilai perlu pendalaman serius agar tidak berhenti pada tataran simbolik.
“Rekomendasi Komisi III harus dipandang sebagai langkah awal, bukan agenda reformasi yang sudah final,” kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Ikhsan menegaskan, reformasi Polri merupakan agenda mendesak dalam konsolidasi demokrasi dan penegakan negara hukum. Menurutnya, reformasi tidak boleh dimaknai sebatas retorika kebijakan, tetapi harus menyentuh transformasi struktural dan kultural di tubuh Polri.
Ia menilai, sebagian besar rekomendasi Komisi III masih menekankan pendekatan normatif, terutama terkait pengawasan terhadap Polri. “Reformasi kembali direduksi menjadi optimalisasi lembaga yang sudah ada, tanpa evaluasi kritis atas efektivitas dan keterbatasan kewenangannya,” ujarnya.
SETARA Institute juga menyoroti penekanan pada reformasi kultural yang dinilai problematik. Ikhsan mengatakan, kultur organisasi Polri tidak terlepas dari struktur yang selama ini permisif terhadap praktik impunitas dan minim akuntabilitas.
“Integrasi HAM dan demokrasi dalam pendidikan Polri hanya akan menjadi simbolik jika persoalan struktural tidak dibenahi,” katanya.
Selain itu, SETARA Institute mengkritik penegasan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah mengoreksi praktik penugasan semacam itu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden tidak menjawab persoalan mendasar reformasi kepolisian. “Mandeknya reformasi Polri bukan soal posisi ketatanegaraan, melainkan luasnya kewenangan tanpa kontrol dan akuntabilitas yang memadai,” ujarnya.
Halili menambahkan, riset SETARA Institute tentang Desain Transformasi Polri (2024) menunjukkan bahwa reformasi kepolisian membutuhkan perubahan menyeluruh. Riset tersebut mengidentifikasi 12 rumpun masalah yang diturunkan dari 130 persoalan laten di tubuh Polri, serta menawarkan 50 aksi konkret menuju transformasi Polri.
Baca juga: Isu Pendidikan, Kesehatan, dan Reformasi Polri-Kejaksaan Jadi Sorotan DPR Tahun 2026





