Channel9.id – Jakarta. Setara Institute menilai beberapa ketentuan dalam draft Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menggerus demokrasi. Upaya ini tercerminkan dalam RUU Penyiaran yang dinilai akan mengendalikan konten jurnalistik sehingga mengancam kebebasan berekspresi dan hak untuk memperoleh informasi.
“Setara Institute memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM secara umum yang telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi,” demikian siaran pers tertulis Setara Institute yang diterima Senin (15/5/2024).
Berdasarkan laporan tahunan Indeks HAM Setara Institute, indikator kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat selalu mendapatkan skor paling rendah tiap tahunnya. Bahkan, skor indikator tersebut tidak pernah mendekati angka moderat dari skor 1-7 dengan rincian skor: 1,9 di tahun 2019; 1,7 pada tahun 2020; 1,6 di tahun 2021; 1,5 pada tahun 2022; dan 1,3 di tahun 2023.
“Artinya, alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, RUU Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi terutama melalui pemasungan kebebasan pers,” tulis Setara.
Selanjutnya, Setara menilai bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.
Menurut Setara, Pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah.
“Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang antara lain, memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan,” jelasnya.
Konten dan produk jurnalistik, lanjut Setara, seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalisme investigasi seharusnya tetap berada di bawah pengaturan UU Pers, meskipun penyiarannya dilakukan melalui televisi ataupun situs internet. Dalam konteks itu, Setara menilai RUU Penyiaran secara intensional melemahkan UU Pers.
Selanjutnya, Setara memandang bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Pada ranah materiil, pelarangan berbagai konten digital bertentangan dengan hak atas informasi yang dijamin pada Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
“Pada ranah formil, beberapa lembaga dan kelompok seperti Dewan Pers yang belum dilibatkan dalam pembahasan RUU Penyiaran akan mengurangi legitimasi demokratik dari RUU tersebut, sehingga berpotensi untuk dibatalkan karena abai pada prinsip meaningful participation,” ungkapnya.
Atas dasar hal itu, Setara mendorong perubahan substansial pada RUU Penyiaran dengan mendesak agar DPR dan pemerintah memperluas partisipasi publik yang bermakna.
“RUU Penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers, kebebasan memperoleh informasi, dan bebas dari desain untuk melakukan kontrol intrusif, eksesif, dan sensor berlebihan,” tulis Setara.
“Pada puncaknya, RUU Penyiaran harus menjadi bagian dari pilar demokrasi konstitusional, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan negara,” pungkasnya.
HT