Hukum

Setara Institute soal Serangan terhadap Aktivis KontraS: Politik Ketakutan untuk Bungkam Kritik

Channel9.id – Jakarta. Setara Institute mengutuk keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Setara Institute menilai peristiwa itu sebagai ancaman serius terhadap pembela HAM sekaligus berpotensi menciptakan politik ketakutan yang membatasi kritik publik dan kebebasan sipil.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan serangan terhadap aktivis bukan sekadar kekerasan terhadap individu. Menurutnya, tindakan semacam itu juga dapat dipahami sebagai pesan simbolik kepada publik bahwa menyuarakan kritik dapat membawa risiko serius.

“Serangan ini dapat melahirkan pembungkaman luar biasa terhadap kritikan publik melalui efek ketakutan yang luas (chilling effect). Jika dibiarkan tanpa respons hukum yang tegas dan transparan, peristiwa ini menjadi preseden buruk yang merusak ruang kebebasan sipil,” kata Ikhsan dalam keterangan resmi Setara Institute, diterima Senin (16/3/2026).

Ia menilai peristiwa tersebut menjadi alarm untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian integral dari perlindungan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

“Kerja-kerja pembela HAM di Indonesia merupakan kerja-kerja patriotik sejati melalui keberpihakan dan konsistensinya berdiri di pihak rakyat ketika kekuasaan tidak berpihak pada kepentingan publik,” ujar Ikhsan.

Ia menyatakan ketidakmampuan negara dalam melindungi pembela HAM berpotensi mempersempit ruang partisipasi warga dalam kehidupan demokratis. Kondisi tersebut dinilai dapat mendorong pembiaran terhadap praktik intimidasi yang merusak ruang kebebasan sipil.

“Ketika rasa takut menjadi faktor yang membatasi partisipasi masyarakat dalam ruang publik, maka demokrasi kehilangan salah satu fondasi utamanya dalam wujud partisipasi warga negara yang bebas dan setara,” kata Ikhsan.

Atas hal itu, Setara Institute mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera melakukan penyelidikan cepat, independen, dan transparan terhadap kasus tersebut. Setara juga menyerukan solidaritas masyarakat sipil, akademisi, media, dan publik untuk mengawal proses hukum agar ruang kebebasan sipil tidak dirusak oleh kekerasan dan intimidasi.

“Polri harus memastikan proses penanganan perkara ini disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Ikhsan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  67