Nasional Opini

SETARA Institute: Usulan Polri di Bawah TNI-Kemendagri Bertentangan dengan Konstitusi

Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai bahwa usulan agar posisi Polri berada di bawah TNI maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan gagasan keliru dan bertentangan dengan konstitusi.

Usulan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus yang menduga adanya keterlibatan Polri dalam pemenangan beberapa calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024. Seiring dengan polemik tersebut, muncul usulan agar posisi Polri kembali berada di bawah TNI maupun Kemendagri.

“Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/12/2024).

Menurut Hendardi, ketentuan tersebut mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama, yaitu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hakikat Polri sebagai alat negara, lanjutnya, kemudian ditafsirkan dalam UU Polri, yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden.

“Sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden,” tuturnya.

Selain itu, Hendardi menyebut pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga. Ia menilai gagasan pengembalian posisi Polri di bawah TNI dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Ia pun mengutip riset Desain Transformasi Polri 2024 yang dirilis SETARA Institute. Dalam riset ini, Hendardi mengatakan ada aspirasi terkait perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri.

“Bukan mengubah posisi kelembagaan Polri, karena menjaga independensi Polri adalah perintah Konstitusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, SETARA Institute pun mendorong transformasi Polri, salah satunya dengan memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dan menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Secara paralel, perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada harus terus menerus dilakukan, baik dilakukan oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  35  =  36