Nasional

Setara Rilis Laporan Tentang Kondisi Kebebasan Beragama di Indonesia

Channel9.id-Jakarta. Setara Institute baru saja merilis laporan Kondisi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) pada 2022. Tercatat bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan pelanggaran KBB tertinggi, dengan 34 pelanggaran.

“Untuk pertama kalinya Jawa Timur menggeser Jawa Barat yang selalu konsisten menempati posisi pertama sejak pertama kali Setara Institute merilis data KBB pada tahun 2007,” sambung Syera Anggreini Buntara, peneliti KBB Setara Institute, di di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).

Secara rinci, peristiwa pelanggaran KBB terbanyak di Jawa Timur berupa penolakan ceramah dengan 8 peristiwa, penolakan pendirian tempat ibadah dengan 6 peristiwa, kebijakan diskriminatif dengan 4 peristiwa, dan pelaporan penodaan agama sebanyak 3 peristiwa.

Syera menuturkan bahwa tingginya pelanggaran KBB di Jawa Timur dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama,
kuatnya stigma terhadap tradisi agama atau kelompok kebudayaan leluhur, yang kemudian memicu sejumlah kelompok lain melakukan aksi penolakan terhadap tradisi mereka. Misalnya penolakan serta perusakan sesajen dan dupa.

Lalu faktor kedua yaitu kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama (NU). “Kuatnya organisasi NU di Jawa Timur memperkuat soliditas penolakan terhadap penceramah yang selama ini dikenal mengancam kemajemukan (pluralisme) dan praktik keagamaan yang melekat dengan budaya Nusantara yang dijunjung oleh NU,” jelas Syera. “Namun demikian, dalam perspektif HAM, penolakan ceramah tetap merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sehingga tetap tak bisa dibenarkan.”

Syera mengatakan bahwa hal itu menjadi pengingat bagi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, “untuk memperkuat kepemimpinan toleransi dalam tata kelola kebinekaan.”

Selanjutnya, Syera menuturkan bahwa pergeseran posisi Jawa Barat dari peringkat satu ke peringkat dua kemungkinan dilatarbelakangi oleh tak organisasi Front Pembela Islam (FPI), “yang tampak memberikan efek jera bagi pengikutnya untuk tidak menjalankan ‘dakwah’ sehingga berkontribusi terhadap menurunnya jumlah pelanggaran KBB di provinsi tersebut.”

Jawa Timur disusul oleh Provinsi Jawa Barat dengan 25 peristiwa, DKI Jakarta sebanyak 24 peristiwa, Banten 11 peristiwa, Jawa Tengah 11 peristiwa, Sumatera Utara 10 peristiwa, Nanggroe Aceh Darusalam 7 peristiwa, Kalimantan Barat 7 peristiwa, Nusa Tenggara Barat 6 peristiwa, dan Riau peristiwa.

Secara umum, di sepanjang 2022, Setara Institute mencatat ada 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB di Indonesia. Angka ini sedikit meningkat jika dibandingkan pada tahun lalu yang mencapai 171 peristiwa dengan 318 tindakan.

“Temuan jumlah peristiwa dan tindakan pada tahun ini menunjukkan angka yang relatif konstan dan menuju penurunan angka peristiwa dibanding pada 2019, saat Jokowi memulai kepemimpinan periode kedua, yang membukukan angka 200 peristiwa dengan 327 tindakan pelanggaran KBB,” ujar Syera.

Laporan Setara Institute juga merinci bahwa ada tiga tren pelanggaran KBB pada 2022. Pertama, kasus gangguan tempat ibadah. “Terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan. Temuan ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan dengan 5 tahun terakhir,” ungkapnya.

Tren kedua yaitu penggunaan delik penodaan agama. Tren ketiga, penolakan ceramah—yang pertama kalinya muncul sebagai lima tren teratas pelanggaran KBB oleh aktor non-negara. “Penolakan ceramah mengalami kenaikan pesat dibanding tiga tahun terakhir,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  87