Hot Topic

Setelah Gelar Perkara, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Channel9.id – Jakarta. Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan gelar perkara.

Dalam keterangan persnya, Dirpidum Baresktrim Polri, Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara,saksi sudah cukup menentukan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ada 42 orang saksi termasuk ahli yang dimintai keterangan dalam kasus pembunugan Brigadir J,” jelas Andi Rian Djajadi. Pemeriksaan akan tetap berkembang, dan masih banyak saksi lagi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan.

Untuk  Irjen Ferdy Sambo, Dirpidum menyampaikan akan diperiksa sebagai saksi besok, kamis 4 Agusus 2022.

Penyidik juga sudah melakukan penyitaan barang bukti alat komunikasi, CCTV, barang bukti di TKP yang sudah labfor maupun yang sedang melakukan pemeriksaan laboratorium forensik.

Rencananya penyidik Timsus Polri juga akan memeriksa Polri non  aktif Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat Brigadir J. Rencananya  proses pemeriksaan dilakukan besok atau kamis, 4 Agustus 2022.

Dalam jumpa pers tersebut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka adalah bagian dari komitmen yang ditunjukan oleh Kapolri, bahwa Timsus yang dipimpin oleh Dirpidum juga melakukan pemeriksaan kepada siapa saja yang terkait menyangkut masalah yang ada di TKP duren tiga.

Dimana dasar permintaan pemeriksaan itu adanya laporan polisi dari pihak Keluarga Brigadir Yoshua dugaan pembunuhan berencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  74  =  83