Ekbis

Setelah Restatement, Kini Saham Garuda Bakal Diperiksa OJK

Channel9.id-Jakarta. Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jelang rilis laporan keuangan tahunan (LKT) Garuda, saham GIAA sempat mengalami kenaikan signifikan Maret 2019.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pihaknya akan memeriksa pola transaksi saham GIAA. Hoesen menyebut, jika kenaikan jelang rilis LKT ini dinilai merupakan kenaikan yang signifikan, maka OJK akan mendalami hal ini lebih lanjut.

“Itu nanti kita liat signifikan apa tidak, saya tidak mau duga, nanti saya periksa,” kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Sepanjang tahun ini, saham GIAA telah mengalami penguatan sebesar 32,89 persen dari Rp 282 per lembar saham. Pada 6 Maret 2019 lalu, saham GIAA menyentuh harga tertinggi Rp 630 per lembar saham. Namun, saham GIAA terus turun. Pada penutupan perdagangan Kamis sore ini, saham GIAA ditutup pada level Rp 396 per lembar saham.

Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi kepada Garuda karena memoles LHK tahun 2018. Garuda diperintahkan untuk memperbaiki atau restatement LHK.

Menanggapi sanksi dari OJK, Garuda menyatakan siap mematuhi semua keputusan yang telah ditetapkan OJK. Garuda berjanji akan menyerahkan restatement LHK paling lambat 14 hari kerja sejak sankni ditetapkan pada 28 Juni 2019.

Namun, Garuda meminta perpanjangan waktu untuk penyampaian restatement LHK tahun 2018. Rencananya restatement LKT 2018 itu akan disampaikan paling lambat 26 Juli 2019.

“Kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penyelesaian proses audit perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahunan Perseroan per 31 Desember 2018 (restatement LKT), penyampaian restatement LKT dan public expose perseroan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juli 2019,” ujar Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (12/7/2019).

Selain restatement LHK, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada seluruh direksi Garuda dan Dewan Komisaris yang menandatangani LKT, dijatuhi denda masing-masing Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan

OJK juga memberikan sanksi kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan) berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  15