Channel9.id-Jakarta. Buntut dari “plesiran” ke sebuah toko bangunan di Padalarang, Setya Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur dan tidak boleh di besuk selama satu bulan.
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut di tempatkan seorang diri di Blok A kamar 1.4 dan di lengkapi kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) selama 24 jam, sehingga gerak-gerik napi yang ada dalam tahanan mudah di pantau oleh petugas.
Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan maximum security karena dihuni oleh warga binaan mayoritas kasus terorisme. Satu ruang tahanan hanya di isi oleh satu tahanan atau one man one cell.
Kepala Rutan Kelas II Gunung Sindur, Agus Salim mengatakan, larangan dibesuk selama satu bulan terhitung sejak menempati ruang tahanan di Gunung Sindur yang diberikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sebagaimana di beritakan oleh liputan6.com.
Mantan ketua DPR RI tersebut tidak menempati ruangan khusus atau sel isolasi. Ruangan yang ditempati Setnov tidak jauh berbeda dengan tahanan lainnya,
Meski demikian, Pihak Kemenkum HAM Jawa Barat tidak melarang Setnov untuk berobat di luar rutan. Hal ini tergantung dari pertimbangan dari dokter yang memeriksa mantan Ketua Umum Golkar tersebut.
Kemenhum HAM Jawa Barat juga menambahkan bahwa Setnov tidak akan menghabiskan masa tahanannya di Rutan Gunung Sindur.