Channel9.id – Jakarta. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil usaha untuk tidak lagi sama rata diberikan di antara institusi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut kebijakan tersebut tengah digodok karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian bahwa tukin seolah-olah sudah seperti hak bagi PNS.
Kondisi itu, menurutnya, malah membuat kinerja PNS tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu, kebijakan terkait tukin perlu dirancang ulang dengan besaran yang sesuai dengan kinerja PNS-nya, bukan institusinya.
“Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diverensiasinya,” ujar Anas di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Anas mengatakan, pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mendesain ulang rumusan untuk pemberian tukin ASN. Rumusan itu akan mengacu pada hasil kinerja atau output.
“Ini sedang kita hitung bahwa ke depan mereka yang berkinerja lebih baik dapat tunjangan kinerja lebih bagus tentunya, tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama,” ujar Anas.
“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan,” imbuhnya.
Meski demikian, Anas memastikan kebijakan ini nantinya tidak akan membuat ketimpangan besaran tukin di antara kementerian atau lembaga, termasuk di pemerintahan daerah.
“Ada camat tunjangannya Rp 2 juta tapi di satu tempat tunjangannya Rp 80 juta. Ini kalau enggak diatur bahaya ini ke depan, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di daerah bukan buat bangun jalan rusak tapi nanti untuk pertama peningkatan tunjangan kinerja dan lain-lain,” pungkas Anas.
Baca juga: Siasat Licik! Modus Typo Tersangka Tilep Tukin Pegawai ESDM, Begini Penjelasan KPK
HT