Ekbis

Siap-siap! Pemerintah Gelontorkan Rp 1,75 T untuk Subsidi Motor Listrik, Berlaku 20 Maret

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah telah resmi mengumumkan subsidi atau insentif motor listrik sebesar Rp7 juta untuk 200 ribu motor baru dan 50 ribu motor konversi. Bila ditotal, pemerintah merogoh kocek hingga Rp 1,75 triliun.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan subsidi tersebut akan berlaku mulai 20 Maret 2023.

“Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Luhut menjelaskan, subsidi itu diberikan guna meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” ujar Agus.

Dealer kemudian akan mengecek NIK pembeli untuk memastikan bahwa calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.

“Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” kata Agus.

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Sebab setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. “Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen,” tambahnya.

Baca juga: Siap-siap! Jokowi Prioritaskan Subsidi Motor Listrik

Baca juga: Dongkrak Penggunaan Motor Listrik, Pemerintah Gelontorkan Subsidi Senilai Rp 7 Juta per 1 Motor

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +    =  13