Hot Topic Nasional

Siap-Siap! PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun dan Naik Gaji Berkala

Channel9.id – Jakarta. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan bakal mendapatkan pensiun dan kesempatan kenaikan gaji secara berkala.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya tengah memperjuangkan hal ini agar bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Anas, RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR RI pada tingkat panitia kerja (panja).

“Terkait dengan pensiun selama ini kan hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun,” kata Anas dalam program Economic Update CNBC Indonesia, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Anas sebelumnya berjanji akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini, sejalan dengan RUU ASN yang akan segera dibahas.

Rencana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana PPPK paruh waktu atau part time. Kebijakan ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Mengenai besaran uang pensiunan, Anas belum dapat mengemukakannya saat ini. Namun, pastinya, pemberian dana pensiun PPPK atau honorer ini akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan. Menurut Anas, perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan.

Seperti diketahui, skema pensiunan yang pemerintah gunakan saat ini adalah ‘pay as you go’, yakni skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero), ditambah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun, skema pensiunan baru yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkan skema ‘fully funded,’ sehingga uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Sebab, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) dan pembayarannya akan urunan antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.

Selain soal asuransi, Anas telah menetapkan PPPK yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Anas.

Adapun kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja ASN.

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” kata Anas.

Baca juga: Ironi Penuntasan Nasib Guru P1 ke PPPK, Kemendikbudristek dan Daerah Belum Sinkron

Baca juga: Rekrutmen Guru PNS Ditutup Mulai 2021, Pemerintah Hanya Rekrut Guru PPPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72  +    =  76