Channel9.id – Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI dan Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi mulai Rabu (1/11/2023) besok. Pelaksanaan razia uji emisi besok merupakan penyempurnaan dari hasil evaluasi pelaksanaan razia pada September lalu.
“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).
Asep mengklaim kebijakan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara. Maka dari itu, menurutnya, razia uji emisi harus terus digalakkan.
“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep.
Ia mengatakan Pemprov dan Polda Metro Jaya bakal konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dalam razia yang dimulai besok. Asep mengatakan razia uji emisi akan dijalankan secara konsisten.
“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” ujar Asep.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4.
“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” ujarnya.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
Adapun lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 950 teknisi. Sebanyak 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Lokasi bengkel penyedia uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.
Baca juga: Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kena Tilang, Bgini Aturannya
HT