Channel9.id – Jakarta. Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunda hingga 8 Juni. Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Usman Hamid mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Luhut di sidang tersebut.
“Saya kira hari ini kita cukup kecewa dengan ketidakhadiran saudara pelapor,” kata Usman kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).
Ia menyinggung protes Fatia yang dianggap mangkir dalam pemeriksaan meski sudah menyampaikan tidak bisa hadir. Usman meminta agar majelis hakim tidak berpihak pada siapapun.
“Hal lain yang saya kira penting adalah keluhan Saudara Fatia sebagai terdakwa itu sangat penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ia mengatakan bahwa dalam pemeriksaan hukum sebelumnya, ia dianggap mangkir padahal telah memberikan surat ketidakbisaan untuk hadir di dalam proses pemeriksaan. Tapi itu justru diperlakukan secara sepihak oleh pihak kepolisian atau oleh pihak misalnya Kejaksaan sebagai hal yang mangkir. Ini harusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Usman.
Menurut Usman, Luhut telah mencampurkan urusan pribadinya dengan jabatannya sebagai Menko Marves. Ia menyebut keputusan hakim yang menunda persidangan sesuai dengan tanggal permintaan Luhut sebagai bentuk kurang tegaknya hukum Indonesia.
“Para hakim ini kan aparatur negara yang sedang menjalankan tugas-tugas negara, jangan dipertukar-tukarkan seolah-olah tugas-tugas kenegaraan menggelar persidangan ini justru dikesampingkan oleh jadwal seorang saksi pelapor. Dan saksi pelapor kapasistasnya dalam perkara ini lebih bersifat pribadi, bukan sebagai pejabat pemerintah gitu,” ujar Usman.
Usman mengaku khawatir hal itu akan ditiru oleh pejabat maupun hakim lainnya.
“Saya kira ini akan memberi kesan kepada masyarakat bahwa negara hukum Indonesia sebenernya tidak ada, negara hukum itu ada kalau hukum dan lembaga hukum seperti pengadilan itu dihormati oleh orang-orang yang diaturnya atau yang diperintah, maupun oleh orang-orang yang mengatur dalam hal ini pejabat-pejabat menteri misalnya gitu,” imbuhnya.
Ia juga mempertanyakan sikap jaksa yang dianggap mengikuti permintaan Luhut. Menurutnya, penundaan jadwal persidangan itu menandakan jaksa dan hakim seolah patuh kepada Luhut.
“Sebenarnya kan tadi sudah kita tanyakan oleh kuasa hukum. Kalau memang sudah kembali tanggal 8 Juni berarti sidang tanggal 12 Juni mestinya memungkinkan, tapi tampaknya jaksa juga tidak berani memberikan garansi dan itu artinya memperlihatkan ketergantungan jaksa pada seorang saksi pelapor,” tuturnya.
Kuasa hukum Haris dan Fatia lainnya, Muhammad Isnur mengaku bakal mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Ia menyebut keputusan penundaan sidang itu merusak rasa keadilan.
“Ada dua hal lagi, pertama ini tentu bisa merusak rasa keadilan di masyarakat, cuma orang biasa, rakyat biasa, kemudian kalau dipanggil itu wajib hadir dan dipaksa bahkan hadir, itu yang pertama ya. Ini ada pejabat yang kemudian bisa semena-mena bikin jalan sendiri, satu. Yang kedua kita juga melihat bagaimana kemudian hakim tunduk pada kehendak individu itu,” ujar Isnur.
“Kami akan pertimbangkan kami akan pertimbangkan (untuk melaporkan majelis hakim ke KY),” imbuhnya.
Selain itu, Isnur mempertanyakan detail tugas negara yang dilaksanakan Luhut hingga absen dalam sidang. Menurutnya, surat absen sidang itu seharusnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo jika Luhut melaksanakan tugas negara.
“Kalau tugas negara harusnya dia pejabat, apa sih keterangan yang membuat dia resmi sebagai perintah, perintah dong, siapa yang memerintahkan? Kepala negara karena dia pembantu presiden. Harusnya surat informasi bahwa Saudara sedang bertugas atau dia sedang cuti atau dia sedang liburan dari atasannya, siapa ? Ya presiden, bukan dari kuasa hukum,” tuturnya.
“Kuasa hukum bisa saja buat-buat kan, nggak ada informasi yang lebih jelasnya kan. Makanya kami minta lampirannya mana, surat perintahnya, kapan dia pulang, tugasnya apa, itu penting. Untuk apa? Untuk hakim dalam mempertimbangkan punya dasar yang kuat,” sambung Isnur.
Baca juga: Absen Sebagai Saksi, Luhut Minta Sidang Kasus Haris-Fatia Diundur 8 Juni
HT