Channel9.id-Jakarta. Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa eks mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar berlanjut pada pemeriksaan saksi.
Sidang yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Hakim Yanto. Sidang hari ini Kamis (9/1/20) menghadirkan saksi dari Garuda.
Sunoto Kuntjoro dan M. Arif Wibowo, adalah mantan Executive Vice Presiden (EVP) Engineering Pt Garuda Indonesia sedangkan M Arief Wibowo adalah mantan PLH Direktur Pemasaran dan Penjualan pada masa Dirut Garuda dijabat oleh Emirsyah Satar.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sutikno, juga pernah menyebut dirinya sebagai perantara Airbus di Indonesia. Hal ini diketahui Arif Wibowo setelah dia menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada tahun 2015.
“Saya baru kenal dengan Sutikno pada tahun 2015 di Pasific Place, dia mengatakan kalau mau hubungan dengan Airbus lewat saya,” ujar Arif Wibowo.
Namun dalam beberapa kali pertemuan dengan petinggi Airbus, Arief mengaku langsung menanyakan kepada Airbus. Bahkan dalam pertemuan dengan CEO Airbus di Chicago, Amerika pada bulan Juli 2015, Arief Wibowo menanyakan langsung kepada CEO Airbus apa benar ada intermediary di Indonesia.
Bahkan saya sebut nama Sutikno, CEO Airbus mengatakan tidak punya intermediary di Indonesia. CEO Airbus bilang langsung CEO to CEO. Jadi saya tidak berhubungan lagi dengan Pak Sutikno karena saya tahu Airbus tidak punya intermediary di Indonesia,” kata Arief.
Sidang dengan terdakwa Emirsyah Satar digabungkan dengan terdakwa lain Hadinoto yang juga mantan Direktur Teknik Garuda.
Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp 5,8 miliar, USD 884,200 dan EURO 1 juta serta SGD 1 juta. Suap ini terkait pengadaan sejumlah pesawat Garuda.