Channel9.id-Jakarta. Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice Djoko Tjandra akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (04/03).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta jaksa menuntut maksimal terdakwa Djoko Tjandra terkait kasus suap red notice. Ia menyebut kasus Jaksa Pinangki bisa menjadi barometer Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
“Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki, dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Djoko Tjandra,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (04/03).
Baca juga: Kasus Red Djoko Tjandra Serahkan Kembali Berkas ke JPU
Ia mengharapkan Kejaksaan Agung yang sudah menunjukkan kinerja positif dengan mengawal kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra melanjutkannya dengan memberikan tuntutan yang cermat dan tidak rendah.
“Saya yakin Jaksa Agung sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Momen bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice” Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis
IG