Hot Topic Hukum

Sidang Indra Kenz, Jaksa: Total Kerugian Korban Binomo Capai Rp 83,3 M

Channel9.id – Jakarta. Indra Kenz membuat sebanyak 144 orang menjadi korban aplikasi Binomo. Mereka mengalami kerugian hingga mencapai Rp 83 miliar. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Pahlawan, Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian di antara korban disebut adalah sebagai berikut, telah update dengan nilai total 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894,” kata JPU.

Uang dari para korban itu masuk ke rekening pribadi Indra Kenz. Kemudian, Indra Kenz mencairkan uangnya tersebut melalui payment gateway.

Baca juga: Penyidik Limpahkan Tahap II Tersangka Indra Kenz ke Kejari Tangsel

“Keuntungan yang diperoleh terdakwa atas keikutsertaan pada pemain tersebut, selanjutnya dicairkan terdakwa ke beberapa rekening milik terdakwa melalui payment gateway dan juga dicairkan,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut Indra Kenz telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat dengan iming-iming kaya raya secara instan lewat trading. Padahal, kata jaksa, Indra Kenz sendiri mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti.

“Bahwa terdakwa trading di masyarakat, terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah korban sedang trading, padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini,” ujar jaksa.

Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwa yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  72