Hukum

Sidang Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah Telah Menerima Uang Rp 550 Juta

Channel9.id-Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dalam dakwaan bahwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah menerima uang Rp 550 juta.

Uang tersebut diterima Abah Ipul secara bertahap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

Hal itu diungkapkan JPU KPK dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (3/6/2020).

“Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto.

Selain ke Saiful Ilah, uang suap tersebut juga diberikan ke empat terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji. “Suharti menerima 227 juta rupiah, Tertahstoto menerima 350 juta rupiah, Sangadji menerima 330 juta rupiah,” lanjut Arif Suhermanto.

Diungkapkan Arif Suhermanto, Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar jam 17.10 WIB. “Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo,” ungkapnya.

Atas dakwaan tersebut, Saiful Ilah melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi. “Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan,” kata Samsul Huda, selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa.

Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =