Channel9.id – Surabaya. Ahmad Dhani akhirnya pagi ini terbang ke Surabaya, untuk menghadiri sidang perdana perkara ujaran sosmed di Pengadilan Negeri ( PN), Surabaya, Kamis (7/2). Ahmad Dhani menggunakan penerbangan paling pagi agar, bisa hadir dalam sidang tersebut.
Sekitar pukul 09.25 WIB, Ahmad Dhani memasuki ruang sidang utama, mengenakan kaus warna hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’. Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Dhani itu terlihat santai.
Suami dari Mulan Jameela ini menyatakan kabar baik saat awak media menanyakan kabarnya. “Baik,” ucapnya singkat.
Namun dia enggan berkomentar saat ditanya maksud mengenakan kaus bertuliskan ‘Tahanan Politik’ yang ia kenakan.
Sementara di luar persidangan, tampak ratusan polisi, mobil barakuda serta mobil water canon disiagakan di depan PN Surabaya. Diketahui, Dhani dibawa ke Surabaya pagi tadi mengunakan pesawat dan tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Penetapan tersangka itu terkait dengan ucapan ‘idiot’ yang dilontarkan kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan lantas menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan. Ahmad Dhani dinilai telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus ini, musisi asal kota Surabaya itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.