Hot Topic

Sidang Perdana Eni Saragih, Suap PLTU-1 Riau

Channel9.id – Jakarta. MantanWakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih rencananya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan tim Jaksa KPK hari ini, Kamis, 29 November 2018. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Eni yang juga kader dari Partai Golkar ini akan duduk menjadi pesakitan di kursi terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun Jaksa KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di sidang nanti, jaksa akan menguraikan peran Eni dan dugaan penerimaan uang.

Sidang Eni akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, “‎Susunan majelisnya Dr. Yanto. Sh.MH, Hariono SH, MH. Hastopo,  SH, MH, Dr. Anwar.  dan Ansori Syaifuddin SH,” jelas Diah Siti Basyariah,

KPK menangkap Eni Saragih dalam operasi tangkap tanganyang digelar pada 13 Juli 2018. Eni ditangkap di rumah Menteri Sosial kala itu Idrus Marham. Selain Eni, KPK menangkap pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam perkara ini jaksa KPK menduga Eni telah menerima uang senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.

Suap itu agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU -1.Selain suap, Politikus Partai Golkar itu juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dari sejumlah pengusaha bidang energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =