Channel9.id-Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu, 23 September 2020. Pinangki adalah terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk pukul berapa, belum saya monitor,” juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, Selasa, 22 September 2020.
Bambang mengatakan berkas perkara pinangki telah dilimpahkan Kejari Jakarta Pusat ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada, Kamis, 17 September 2020. Majelis Hakim perkara Jaksa Pinangki akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim. Sedangkan Yuswardi sebagai panitera pengganti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, bahwa Pinangki Sirna Malasari akan didakwa dengan dua dakwaan berbeda. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca juga : Djoko Tjandra Bayar Pinangki Rp7 Miliar, Kejaksaan: Itu Uang Muka
Pinangki bakal didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, Primair: Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 11 31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.