Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang perdana M Rizieq Shihab, Selasa 16 Maret 2021.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyampaikan, penundaan dilakukan karena ada gangguan koneksi internet yang dialami Rizieq sehingga suara tidak terdengar jelas.
Diketahui, Rizieq Shihab tidak dihadirkan di PN Jakarta Timur. Rizieq tetap menjalani sidang di Rutan Bareskrim Polri secara virtual.
“Kita tidak bisa melanjutkan sidang karena suara tidak terdengar jelas,” kata Suparman, Selasa 16 Maret 2021.
Dia melanjutkan, sidang ditunda hingga Jumat 19 Maret 2021 mendatang.
Diketahui, Rizieq menjalani sidang terkait perkara ujaran kebencian di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan mempersulit data Covid-19 di RS Ummi.
Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan enam berkas perkara ke PN Jakarta Timur, Selasa 9 Maret 2021. Pelimpahan itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.
Enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, masing-masing pertama atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab Bin Sayyid Husein Shihab. Kedua atas nama terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Kedua berkas perkara itu terkait kasus kerumunan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Berkas ketiga atas nama terdakwa Rizieq Syihab, berkas keempat atas terdakwa Andi Tatat bin M Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman. Berkas ini untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit Ummi, Jalan Empang, Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
Adapun berkas perkara keenam atas terdakwa Rizieq Syihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.
JPU mendakwa Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 82A ayat (1) jo Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP
HY