Channel9.id – Jakarta. Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa membantah semua dakwaan penyidik, mulai dari aksi penukaran sabu dengan tawas hingga keterlibatannya sebagai gembong narkoba kelas kakap. Menurutnya, peristiwa penukaran sabu dan tawas tidak ada bukti, yang ada hanyalah kronologi semata.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atu pleidoi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Ia bahkan menyebut dakwaan terhadap dirinya sejak ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil konspirasi.
“Semua yang didakwakan kepada saya hanyalah konspirasi,” tegas Teddy, membacakan pleidoi yang ia beri judul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi”.
“Saksi lain, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti juga tidak pernah melihat langsung penukaran sabu dan tawas,” imbuhnya.
Teddy mengaku bahwa proses hukum yang ia jalani memiliki banyak kejanggalan. Menurutnya, penyidik yang menangani kasus tersebut terkesan dipaksakan untuk menjatuhkan vonis kepada dirinya.
“Ini seperti industri hukum yang dilakukan oleh elit-elit politik dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghancurkan masa depan saya, bahkan membinasakan saya,” katanya.
Adapun sebelum membacakan pleidoinya, Teddy Minahasa mengutip ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat ke-183.
“Jaksa penuntut umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati, serta saudara saya umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan,” kata Teddy.
“Yaa Ayyuhalladziina aa-manuu kutiba ‘alaikumush-shiyaamu kamaa kutiba ‘alal-ladziina minqablikum la’allakum tattaquun (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa),” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga hasil sitaan kepolisian.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” kata jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” ujar jaksa.
Baca juga: Akhirnya! Teddy Minahasa Mengaku Perintahkan Dody Tukar Sabu Dengan Tawas
HT