Channel9.id – Jakarta. Sidang pleno Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib (Tatib) Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU), sempat ricuh. Sidang ini digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu 22 Desember 2021 petang.
Mulanya Pemimpin sidang Muhammad Nuh membacakan pasal demi pasal Tatib Muktamar ke-34 NU.
Ketegangan terjadi saat pembacaan tata tertib sidang pasal ke 3. Peserta sidang yang berasal dari Gorontalo mempertanyakan keabsahan para anggota yang dinilai belum terjelaskan oleh panitia muktamar ke-34.
Baca juga: Alumni IPNU Dorong Muktamar Beri Perhatian ke Milenial
“Bagaimana menentukan yang sah dan tidak, ada di Gorontalo sudah musyawarah cabang tapi tidak dapat SK, bacakan saja semua yang hadir,” ujar muktamirin asal Gorontalo tersebut.
Dalam amanat Pasal 3 Tata tertib muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama ayat 1, Muktamar dianggap sah penyelenggaraannya, jika dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus cabang istimewa yang sah.
Sedangkan pada ayat 2, pengurus cabang dan pengurus cabang istimewa yang sah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Hal ini yang menjadi perdebatan peserta sidang, dimana ada pihak yang menganggap bahwa panitia belum menjelaskan tentang beberapa pertanyaan terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari beberapa pengurus wilayah dan cabang.
Akibatnya, suasana sidang berubah menjadi tegang. Sejumlah muktamirin justru memadati di depan gedung sidang tersebut digelar.
Di saat suasana sidang menjadi tegang, sejumlah muktamirin yang lainnya menenangkan suasana sidang dengan mengajak melantunkan salawat.
Ketegangan pun mereda usai salawat dilantunkan. Para muktamirin kembali ke kursinya masing-masing. Namun hingga kekinian sidang diketahui sedang diskors untuk sementara waktu.
HY