Channel9.id – Jakarta. Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh.
Kericuhan bermula saat majelis hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila.
“Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, setelah mempertimbangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka majelis hakim memutuskan sidang ini akan digelar secara tertutup,” ujar Hakim Ketua.
Keputusan hakim tersebut kemudian ditentang oleh Razman karena dianggap tidak adil. Menurutnya, percakapan antara Iqlima Kim dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung. Namun, keputusan hakim tetap tak berubah.
Sidang kemudian ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman.
Dalam rekaman video yang diunggah Hotman di akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Kamis (6/2/2025), Razman yang tampak marah berusaha mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.
Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.
Petugas pengadilan dan sejumlah tim Hotman langsung melerai dan membawa Hotman keluar ruang sidang. Sejumlah pengacara Razman juga melerai dan berusaha menahannya.
Tiba-tiba salah satu pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, terlihat naik ke atas meja.
“Pengacara ngamuk dan menginjak injak meja di persidangan pengadilan negeri jakarta utara mohon agar ketua mahkamah agung menindak tegas dengan melarang oknum pengacara tersebut bersidang di seluruh pengadilan di wilayah hukum indonesia!” tulis Hotman Paris dalam unggahannya.
Setelahnya, sidang dengan beragendakan saksi korban yakni Hotman Paris Hutapea ditunda hingga 20 Februari 2025.
Kasus antara keduanya ini bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022. Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman sebagai pengacara.
Tak terima dengan laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Dalam perjalanannya, Iqlima sempat membantah bahwa dirinya tak pernah menuding Hotman telah melakukan pelecehan.
Iqlima juga sempat mengaku dirinya menjadi korban malpraktik seorang pengacara. Alhasil, dirinya pun menunjuk pengacara baru untuk mendampinginya.
Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka terhadap Razman dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada 20 Maret 2023.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
HT