Hot Topic Hukum

Sidang Tolak Banding Ferdy Sambo, Polri: Keputusan Collective Collegial

Channel9.id – Jakarta. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang yang digelar selama tiga jam di Gedung TNCC Polri pada Senin, 19 September 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyampaikan, penolakan permohonan banding Ferdy Sambo dilakukan berdasarkan hasil “collective collegial” oleh ketua majelis banding, Kepala Irwasum Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto dan empat anggota majelis.

“Pak Irwasum sebagai Ketua Sidang Komisi Banding bersama empat anggota, keputusannya collective collegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS,” kata Dedi.

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Dedi mengatakan, hasil putusan sidang banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini yang dilakukan FS perbuatan tercela dan menguatkan keputusan PTDH.

“Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru keputusannya diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Dedi menegaskan, hasil putusan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, baik ranah pidana hingga sanksi pelanggaran etik anggota Polri.

“Dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2022, sidang KKEP yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri menjatuhkan sanksi PTDH atau pecat kepada Ferdy Sambo. Sanksi pemecatan ini dijatuhkan atas perbuatan tercela yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadi J.

“Menjatuhkan sanksi, berupa pemberhentian dengan tidak hotmat sebagai anggota Polri,” kata Dofiri, saat membacakan putusan sidang KKEP.

Atas putusan sidang etik itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh majelis sidang. Dia pun mengakui dan menyesali seluruh perbuatan yang telah dilakukannya.

“Mohon ijin ketua dan manjelis KKEP, sebagaimana disampaikan kami mengakui perbuatan dan menyelesali perbuatan yang kami lakukan ke institusi Polri, namun mohon ijin sesuai Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2012, ijin kami mengajukan banding ataupun putusan banding kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10  +    =  19