Channel9.id – Jakarta.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan usai Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan ‘surat sakti’ ke Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
‘Surat sakti’ yang dikirimkan ke Polri diduga untuk menyisihkan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Prihantoro.
Sedangkan ‘surat sakti’ yang disasarkan ke Kejagung diduga untuk menyingkirkan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. Saat ini, Fitroh telah kembali ke Kejagung.
Diduga, ‘surat sakti’ itu muncul terkait proses penanganan perkara Formula E. Ketiganya, yakni Karyoto, Endar, dan Fitroh menilai kasus itu belum cukup bukti adanya korupsi, sehingga perkara tersebut belum layak naik penyelidikan.
“Jabatan Firli sebagai Ketua KPK harus dinonaktifkan sampai fakta terungkap,” kata Ketua IM57+ Institute (organisasi eks pegawai KPK), M. Praswad Nugraha dalam siaran persnya, Sabtu (11/2/2023).
“Tetap duduknya Firli dalam jabatan Ketua KPK akan berpotensi menyebabkan KPK terus digunakan sebagai alat gebuk politik dengan keleluasaan Firli Bahuri menempatkan orang-orang pilihannya,” tutur Praswad.
Maka dari itu, Praswad juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Tim Independen agar persoalan ini bisa diinvestigasi. “Agar mengungkap dugaan motif atau transaksi apa yang ada sehingga Firli sangat berhasrat dalam kasus ini,” ungkap Praswad.
Ia menilai, Presiden terlihat tak berdaya ketika menangani kasus Bansos Covid-19 dan Harun Masiku. Maka, menurutnya, Presiden tak boleh tinggal diam ketika melihat KPK yang semakin jauh dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang mengedepankan due process of law dan independensi dalam pemberantasan korupsi.
“Jangan biarkan KPK terus menjadi alat bermain politik dari orang-orang yang pernah menyingkirkan pegawai berintegritas melalui TWK. Kalau memang sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan integritas KPK, sebaiknya KPK dibubarkan saja,” kata Praswad.
Sementara itu, Firli Bahuri membantah Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejagung karena perbedaan pendapat terkait Formula E. Menurutnya, Fitroh kembali atas keinginannya sendiri.
“Itu kata anda. Itu kan kata anda. Tidak ada [pertentangan soal Formula E]. Beliau karena kembali untuk kariernya,” ujar Firli, dikutip dari Kumparan.
“Sebelas tahun di KPK kan. Masa mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau Beliau ingin kembali kan. Kan untuk masa depan Beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan, enggak ada,” sambungnya.
Kendati demikian, Fitroh justru belum mendapat posisi apa pun di Kejagung. Sejauh ini, ia masih ditempatkan sebagai jaksa fungsional.
HT