Simak Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Bisa Pulang Jam 2 Siang!
Nasional

Simak Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Bisa Pulang Jam 2 Siang!

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menerbitkan aturan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2023.

Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 2023 itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran itu ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada (20/3/2023).

Dalam surat edaran tersebut, jam masuk bagi ASN di instansi pemerintah tidak berubah, yakni pukul 08.00. Bagi ASN yang bekerja selama 5 hari, diperbolehkan pulang pada pukul 15.00. Sedangkan di hari Jumat, ASN pulang 30 menit lebih lambat, yakni 15.30.

Sementara bagi ASN yang bekerja selama 6 hari per minggu, jam pulangnya lebih awal, yakni pukul 14.00.

Berikut aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2023:

1. Instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja
Jam kerja Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu istirahat: 12.00-12.30
Hari Jumat: 08.00-15.30
Waktu istirahat: 11.30-12.30

2. Instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja
Jam kerja Senin-Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu istirahat: 12.00-12.30
Hari Jumat: 08.00-14.00
Waktu istirahat: 11.30-12.30

Berdasarkan aturan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan, ketentuan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah berjumlah minimal 32,5 jam per minggu.

Adapun dalam pelaksanaannya, penerapan jam kerja ASN selama Ramadhan dilakukan sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi.

Baca juga: Jadwal Lengkap Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 1444 H

Sementara itu, untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga menetapkan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 2023 di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

PPK di lingkungan instansi pemerintah wajib memastikan pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =