Channel9.id – Jakarta. Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama usai video khotbahnya viral di media sosial. Dalam khotbahnya itu, Gilbert menyinggung soal zakat dan salat yang kemudian viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan terhadap Gilbert. Ade Ary menuturkan pelaporan polisi itu diterima Polda Metro Jaya pada Selasa (16/4/2024).
“Benar (Gilbert dilaporkan). Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Meski demikian, Ade Ary tidak mengungkapkan secara rinci ihwal laporan polisi tersebut, termasuk siapa yang melaporkan Gilbert. Ia menyebutkan, kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“(Ditangani) Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum,” ujar Ade.
Sementara itu, Gilbert tak banyak berkomentar soal laporan dugaan penistaan agama terhadap dirinya. Ia memohon maaf kepada orang yang merasa tersakiti karena pernyataannya dalam khotbah.
“Statement (pernyataan) saya, sekali lagi kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insya Allah ke depannya lebih baik,” ucap Gilbert.
Adapun video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong viral di media sosial karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen. Dalam ceramahnya itu, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen, sementara Kristen 10 persen.
Gilbert menjelaskan zakat 10 persen itu membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah. Sementara, umat Islam harus salat karena hanya zakat 2,5 persen. Gilbert lantas memperagakan gerakan mirip salat.
“Yang paling berat terakhirnya mesti lipat kaki, enggak semua orang bisa,” ucapnya.
Usai video tersebut viral dan menuai cibiran di media sosial, Gilbert pun menemui Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf pada Senin (15/4/2024). Esoknya, Gilbert menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.
HT