Channel9.id – Jakarta. Polisi telah menetapkan sebagai tersangka Siti Elina (24), wanita yang membawa pistol yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat.
“Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal,” ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.
Selain itu, polisi juga menjerat Siti Elina dengan Pasal 335 KUHP.
Baca juga: Penggeledahan Rumah Siti Elina, Polisi Amankan 3 Pucuk Softgun Hingga Buku Hidayah
“Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis,” katanya.
Hengki menuturkan, Siti Elina mengarah pada kelompok radikalisme.
“Setelah kami lakukan riksa (pemeriksaan), ternyata benar, Tersangka ini mengarah ke hal-hal berkait radikalisme dan teror,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita yang membawa pistol diduga menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Wanita tersebut ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara.
Polisi menyatakan wanita itu awalnya berjalan kaki dari Harmoni ke arah Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, wanita itu diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres.
Polisi kemudian menangkap wanita tersebut. Polisi pun merampas pistol jenis FN dari tangan Siti Elina. Pistol itu sempat ditodongkan ke arah anggota Paspampres sebelum dirampas anggota personel Satlantas Polda Metro Jaya.