Hot Topic Politik

Situs Setkab Diretas, Legislator: BSSN Perlu Dievaluasi

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, menyoroti peretasan situs resmi Sekretariat Kabinet. Ia mengatakan, Indonesia memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya untuk memastikan keamanan siber berjalan optimal.

Namun, menurutnya, kejadian ini memperlihatkan koordinasi terkait keamanan siber masih belum sesuai harapan dan perlunya peningkatan kerja-kerja BSSN.

“Dalam kerangka fungsi pengawasan DPR-RI, tentu saja kejadian ini menjadi catatan bagi kami untuk mengevaluasi kinerja BSSN serta mendorong upaya perbaikan yang perlu dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca juga: Situs Sekretariat Kabinet Diretas, Sebut Indonesia Sedang Tidak baik-baik Saja 

Menurut dia, kejadian tersebut memperlihatkan bahwa sistem keamanan siber situs web yang dikelola pemerintah terbukti masih lemah.

“Khusus peretasan terhadap situs Sekretariat Kabinet, kami mencatat setidaknya sudah terjadi sebanyak tiga kali, yaitu kejadian Sabtu kemarin, 30 Juli, tahun 2015 yang lalu dan pada era pemerintahan Presiden SBY,” kata Christina.

Menurutnya, peretasan situs pemerintah secara berulang menunjukkan betapa pentingnya keberadaan regulasi berupa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan mengatur kewajiban pengelola data pribadi untuk menjaga sistem keamanan sibernya.

Regulasi tersebut akan memastikan audit bisa dilakukan terhadap pengelola data, yaitu badan publik, instansi pemerintah maupun perusahaan swasta untuk memastikan yang bersangkutan telah mengimplementasikan sistem pencegahan terhadap peretasan/kebocoran data dengan optimal atau tidak.

“Kegagalan pengimplementasian sistem pengamanan yang optimal akan membawa konsekuensi pertanggungjawaban baik berupa denda administratif maupun sanksi pidana,” ucap politikus Partai Golkar itu.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  5  =