Channel9.id-Jakarta. Sejak terungkap empat tahun lalu, skandal Cambridge Analytica Facebook masih diproses secara hukum hingga kini. Induk Facebook, Meta, kini setuju untuk membayar denda $725 juta (sekitar Rp11,3 triliun).
Sebelumnya, Facebook mendapat gugatan “class action” lantaran dianggap mengizinkan Cambridge Analytica dan pihak ketiga lainnya untuk mengakses informasi pribadi pengguna, menurut laporan Reuters.
Pembayaran denda itu dianggap menyelesaikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Facebook. Facebook telah melanggar undang-undang federal dan negara bagian, lantaran mengizinkan vendor dan mitra perusahaan untuk mengambil data pribadi yang dimiliki Facebook tanpa persetujuan pemilik data.
Kasus ini disebut yang terbesar terkait pelanggaran privasi data di Amerika Serikat (AS), yang didorong oleh gugatan “class action”. Sementara itu, ini merupakan denda terbesar yang harus dibayar Meta.
Meta sendiri mengaku tak melakukan kesalahan. “Selama tiga tahun terakhir kami mengubah pendekatan kami terhadap privasi dan menerapkan program privasi yang komprehensif,” ujar Meta. Meta pun menambahkan bahwa penyelesaian itu “untuk kepentingan komunitas dan pemegang saham kami.”
Cambridge Analytica, yang kini berhenti beroperasi, mendorong kampanye kepresidenan Ted Cruz dan Donald Trump pada 2016 lalu. Perusahaan ini mengakses data pribadi hingga 87 juta orang melalui aplikasi (thisisyourdigitallife), dan menggunakan informasi tersebut untuk menargetkan individu dengan pesan yang disesuaikan secara pribadi. Skandal ini diungkapkan oleh New York Times dan Guardian pada 2018 lalu—sebagian besar berkat “whistleblower” Christopher Wylie.
Pada 2019, Facebook setuju untuk membayar denda $5 miliar (sekitar Rp77,9 triliun) setelah Komisi Perdagangan Federal (FTC) melakukan penyeledikan. Pun sepakat membayar denda sebesar $100 (sekitar Rp1,5 triliun) juta untuk menyelesaikan klaim Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Selain itu, Facebook juga membayar £500.000 (sekitar Rp8,3 miliar) denda ke Inggris—sebelum Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) ada.