Channel9.id-Jakarta. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie meminta pemerintah lebih tegas soal aturan bepergian. Menurutnya, larangan bepergian hendaknya tidak setengah-setengah. Alvin menilai, tidak perlu menjadikan hasil tes cepat Covid-19 sebagai persyaratan bepergian.
“Jangan jadikan hasil rapid test untuk syarat layanan atau bepergian. Kalau memang syaratnya untuk mencegah penularan, ya terapkan protokol kesehatan. Cek suhu tubuh, pakai masker, atur jarak duduk, sering dibersihkan disinfektan,” kata Alvin Lie, Selasa (21/07).
“Petugasnya sekalian menggunakan masker dan pelindung wajah dan sarung tangan. Itu sudah cukup, di mana-mana juga begitu,” sambung dia.
Menurut Alvin, menjadikan rapid test sebagai syarat bepergian di dalam negeri sama saja penyalahgunaan. Kalau memang mau tes, kata dia, seharusnya demi tracing kontak dekat dan pencegahan penularan.
“Ini sudah penyalahgunaan rapid test. Di seluruh dunia ini hanya Indonesia yang memberlakukan membawa hasil tes wajib untuk perjalanan dalam negeri. Bahkan Australia bagian Victoria dan New South Wales yang mulai merebak lagi tidak itu, yang dilakukan adalah lockdown,” ungkapnya.
Selain itu, Alvin Lie menyoroti kewajiban menunjukkan hasil rapid test sebagai syarat bagi calon penumpang kereta api dan pesawat. Alvin berpendapat, syarat menunjukkan hasil rapid test tersebut hanyalah formalitas karena para penumpang hanya sekali mengikuti rapid test.
“Seharusnya rapid tes pun dilakukan dua kali. Sekarang rapid test cuma satu kali, hanya formalitas untuk bisa berpergian. Ini yang menjadi pertanyaan,” imbuhnya.
Alvin menuturkan, kewajiban rapid test tersebut juga menjadi ladang bisnis baru bagi sejumlah maskapai penerbangan. Ia menyebut, ada maskapai penerbangan yang kini menyediakan fasilitas rapid test seharga ratusan ribu rupiah. Ada pula yang sudah memasukkan tarif rapid test tersebut ke harga tiket.
“Sekarang juga ada layanan drive thru, tulisannya dengan harga promosi, ini kan sudah mulai persaingan dagang,” kata Alvin.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk transparan dengan membuka standar harga alat rapid test tersebut serta para importirnya.
“Ini sebaiknya pemerintah harus transparan agar tidak ini kemudian menjadi lahan komoditas tersendiri,” tandas Alvin.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 09/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam surat edaran itu disebutkan persyaratan perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
IG