Channel9.id – Jakarta. Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI buka suara usai mencuit #PrabowoGibran2024 dalam unggahan di akun X resminya. Kemhan menjelaskan admin akun X @Kemhan_RI tidak sengaja memencet tagar yang muncul saat itu.
“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin dalam memencet tagar pilihan yang muncul di X (suggested tags),” kata Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Edwin menyebut kesalahan itu langsung diperbaiki. “Dan kesalahan telah segera diperbaiki oleh admin,” ujarnya.
Terkait adanya pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Edwin mengatakan Kemhan mengapresiasi laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi laporan tersebut. Hal itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024,”
Ia pun menyebut keliru jika ada pihak yang menyatakan tagar tersebut telah ditayangkan berjam-jam pada Minggu (21/1/2024) sejak ditayangkan pertama kali. Ia menegaskan, pihaknya sudah memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap personel agar lebih teliti.
“Kami telah melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada seluruh administrator platform medsos Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi,” ucapnya.
Edwin mengungkapkan bahwa personel Kemhan yang saat itu bertugas sebagai admin akun X, telah diberikan sanksi administratif berupa teguran keras.
“Karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Edwin.
Lebih lanjut, ia menegaskan Kemhan menjunjung tinggi netralitas.
“Sesuai penekanan dari Sekjen Kemhan RI bahwa selama gelaran rangkaian Pemilu 2024, seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas,” lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemilu Bersih 2024 melaporkan Kemhan RI ke Bawaslu RI imbas cuitan tagar PrabowoGibran 2024 di akun X resminya. Koalisi Pemilu Bersih melaporkan Kemhan atas dugaan pelanggaran pemilu karena diduga menggunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan paslon capres dan cawapres tertentu.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/I/2024/ tertanggal 23 Januari 2024. Pihak terlapor pada perkara ini adalah Kementerian Pertahanan dan pengelola akun tersebut, yakni Biro Humas Sekjen Kementerian Pertahanan.
“Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara,” ujar Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Menurut Ibnu, akun tersebut adalah akun resmi dari Kementerian Pertahanan yang berfungsi untuk membagikan informasi publik terkait Kementerian Pertahanan, bukan untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon.
Ibnu menilai penggunaan tagar PrabowoGibran2024 bertentangan dengan Pasal 280, 282, 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, Koalisi berharap Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara, Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Gina Sabrina menilai kasus tagar Prabowo-Gibran di akun Kemhan tak bisa hanya dinilai administratif, tetapi juga mesti dilihat sebagai pelanggaran secara struktural. Ia menyebut hal itu karena watak birokrasi Kemhan masih bernuansa militer.
“Jadi kita harus lihat apakah jangan-jangan ada komando di situ. Karena mustahil seorang admin media sosial kemudian melakukan cuitan terkait dengan hastag tanpa ada perintah. Kita tahu bahwa Kemhan diisi oleh banyak TNI militer aktif dan masih bernuansa militer dan masih ada unsur komando di situ,” jelas Gina.
Baca juga: Koalisi Pemilu Bersih Laporkan Kemhan ke Bawaslu Imbas Cuitan Tagar Prabowogibran2024
HT