Hot Topic Nasional

Soal Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, Gus Yahya: Ada yang Kriminal Beneran

Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa NU menolak kriminalisasi terhadap para aktivis yang memperjuangkan kelestarian lingkungan akibat tambang.

Namun, Gus Yahya menyebut pihaknya menemukan beberapa oknum yang ternyata memang melakukan tindakan kriminal.

Hal itu disampaikan Gus Yahya saat merespons pertanyaan wartawan ihwal apakah NU sudah mempertimbangkan kasus-kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan sebelum akhirnya menerima pemberian izin mengelola tambang dari pemerintah. Gus Yahya menegaskan bahwa pihaknya mendukung gerakan yang digaungkan para aktivis lingkungan.

“Terkait dengan aktivis-aktivis yang masih dikriminalisasi ini secara keseluruhan merupakan isu yang menjadi concern semua orang termasuk NU. Tentu saja NU dalam hal ini mendukung gerakan-gerakan dari para aktivis untuk kepentingan lingkungan hidup ini dan meminta mereka supaya tidak dikriminalisasi,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Namun, ia mengklaim pernah menemukan adanya kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang ternyata memang benar melakukan tindakan kriminal.

“Tapi kriminalisasi itu kan macam-macam, ada yang kriminal beneran kan. Karena pernah ada juga di beberapa tempat ‘ini dikriminalisasi’. Setelah kita kirim tim dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) lalu laporannya ternyata kriminal beneran,” tutur Gus Yahya.

Oleh karena itu, ia pun mengingatkan kepada para aktivis agar memperhatikan strategi yang digunakannya untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan.

“Artinya apa? Bahwa para aktivis ini dalam memperjuangkan idealismenya ini memang harus memperhatikan strategi dan cara-cara yang dilakukan supaya tidak sampai menimbulkan masalah-masalah kriminalisasi semacam itu,” jelasnya.

“Pada dasarnya secara umum, NU jelas mendukung idealisme dan nilai-nilai moral untuk kemaslahatan lingkungan hidup dan masyarakat umum,” sambung Gus Yahya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut diteken Jokowi pada pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  79