Channel9.id – Jakarta. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak bisa cepat karena menyangkut persoalan politik.
“RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” kata Supratman di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah bakal menjalin komunikasi dengan partai politik di DPR agar bisa segera membahas UU tersebut.
“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” ujar dia.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong RUU tersebut. Namun lagi-lagi pembahasan pembentukan undang-undang itu ada di DPR.
“Jadi itu concern dari pemerintah. Namun sedikit karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen,” sebutnya.
Terkait isu pemiskinan koruptor dalam RUU Perampasan Aset, Supratman mengatakan bahwa hal tersebut akan tetap dipertahankan dalam substansi rencana aturan.
“Sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi ini soal politik saja ya, soal politik,” tegasnya.
Adapun RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas. Bahkan, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2025.
Baca juga: KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang
HT