Nasional

Soal Skuter Listrik, Kemenhub Akan Revisi UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Channel9.id-Jakarta. Skuter listrik dari GrabWheels tak termasuk dalam definisi kendaraan bermotor di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Demikian ujar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal inilah yang menjadi landasan utama skuter listrik, atau kemungkinan berlaku juga untuk alat mobilisasi serupa lainnya, tidak diperkenankan digunakan di jalan umum.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, skuter listrik tidak termasuk klasifikasi kendaraan bermotor. Oleh karenanya, dia menjelaskan bahwa regulasi akan dibuat pemerintah daerah (Pemda).

Budi pun menyebut Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang akan menyusun aturan pemda terkait skuter listrik. Nantinya wilayah operasi alat yang dipakai sambil berdiri itu akan dibatasi.

“Dari Pemda sudah membangun regulasi bagaimana penggunaannya GrabWheels ini di sekitar DKI Jakarta,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (14/11).

Budi menjelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mangizinkan skuter listrik, namun hanya boleh digunakan di jalur sepeda, bukan di jalan umum.

“Hanya jalur sepeda yang hanya dibuat. Jadi tak boleh di trotoar, tak boleh juga di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO),” kata Budi.

Perihal UU Nomor 22 Tahun 2009, Budi mengatakan revisi sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, revisi kemungkinan membahas soal skuter dan sepeda listrik.

“Bisa saja itu [skuter listrik] menjadi salah yang dinormakan dalam UU Nomor 22, namun sampai dengan sekarang dalam UU Nomor 22, ini bukan klasifikasi kendaraan bermotor,” ujar Budi.

Aturan dari Pemda mengenai skuter listrik rencananya akan berlaku pada Desember. Budi menyebutkan pihaknya sudah meminta pembuatannya dipercepat.

“Pada prinsipnya, tadi kepada Kadishub provinsi, regulasi akan dipercepat sampai dengan bulan Desember insyaAllah sudah bisa diundangkan oleh pemerintah DKI,” ujar Budi.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =