Channel9.id-Jakarta. Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas di Pengadilan Tipikor. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bersiap melakukan upaya hukum lanjutan.
“Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal…Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu,” kata Laode M Syarif, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Sebelumnya, Jaksa KPK Ronald menyatakan timnya bakal memikirkan langkah selanjutnya. Salah satunya langkah Banding.
“Permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir,” ujarnya.
“Kalau tidak salah ini di tingkat pertama ini kayaknya mungkin yang pertama. Oleh karena itu kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya,” imbuh dia.
Sebelumnya Sofyan divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.