Hukum

Sofyan Basir Ucapkan Terimakasih Usai Divonis Bebas

Channel9.id-Jakarta. Mantan Dirut PLN Sofyan divonis bebas di Pengadilan Tipikor. Ia mengaku bersyukur dan mengucapkan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

“Saya bersyukur Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat,” kata Sofyan Basir usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

“Sekali lagi saya bersyukur kepada Allah, kepada pemerintah dan semua pihak yang membantu proses ini sehingga bebas,” sambungnya.

Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa pada KPK bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =